
Keselamatan Transportasi Darat: KAI Tertibkan 74 Perlintasan Awal Tahun Ini
Jakarta, 9 April 2025 — Awal tahun 2025 menjadi momentum penting bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam mempertegas komitmen keselamatan transportasi darat. Selama periode Januari hingga Maret 2025, KAI menutup sebanyak 74 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional.
Sebanyak 24 dari perlintasan yang ditutup adalah perlintasan resmi yang sudah terdaftar, sementara 50 sisanya merupakan perlintasan liar yang tidak memiliki izin. Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang mewajibkan penutupan terhadap perlintasan yang tidak sesuai standar keamanan.
“Selama tahun 2024, KAI telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Capaian ini menunjukkan upaya berkelanjutan KAI dalam memperkuat aspek keselamatan, sekaligus mengurangi titik potensi gangguan di jalur rel,” ungkap Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.
Berdasarkan data internal, terdapat 3.693 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan hampir separuhnya tidak dijaga. Kondisi ini menimbulkan risiko kecelakaan yang tinggi, mendorong KAI untuk terus mengambil tindakan preventif demi keselamatan pengguna jalan maupun penumpang kereta.
Tak hanya menutup perlintasan, KAI juga mengusulkan pembangunan flyover dan underpass kepada pemerintah guna mengurangi pertemuan langsung antara jalur kereta dan kendaraan.
“Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan, namun juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah. Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api,” tutur Anne.
Upaya peningkatan keselamatan turut dilengkapi dengan kampanye keselamatan secara masif, pemasangan spanduk peringatan, hingga edukasi kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, komunitas railfans, dan aparat kepolisian.
Anne menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keselamatan lintasan sebidang.
“Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci,” katanya.
KAI juga mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang diatur dalam Undang-Undang, termasuk sanksi pidana maupun denda bagi pengendara yang mengabaikan sinyal atau palang.
Dengan langkah-langkah konkret ini, KAI bertekad untuk terus menciptakan sistem transportasi darat yang aman dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (Redaksi)