Triwulan I 2025, KAI Kebut Penutupan Perlintasan Sebidang Tak Resmi
2 mins read

Triwulan I 2025, KAI Kebut Penutupan Perlintasan Sebidang Tak Resmi

Jakarta, 9 April 2025 — Komitmen PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam menekan potensi kecelakaan terus diperkuat melalui percepatan penutupan perlintasan sebidang yang tidak sesuai ketentuan. Selama Januari hingga Maret 2025, KAI menutup total 74 perlintasan, termasuk 50 titik liar yang tidak memiliki izin resmi.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mengharuskan penutupan perlintasan tanpa Nomor JPL, tidak berpintu, dan tidak dijaga, terutama bila lebarnya di bawah dua meter.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari agenda keselamatan yang terus dilakukan perusahaan dari tahun ke tahun.

“Selama tahun 2024, KAI telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Capaian ini menunjukkan upaya berkelanjutan KAI dalam memperkuat aspek keselamatan, sekaligus mengurangi titik potensi gangguan di jalur rel,” ujar Anne.

Data internal KAI menunjukkan masih adanya 1.810 perlintasan sebidang yang tidak dijaga dari total 3.693 titik di seluruh Indonesia. Hal ini membuat kawasan sekitar rel rentan terhadap kecelakaan lalu lintas.

Untuk mengantisipasi risiko yang lebih besar, KAI juga mendorong pembangunan infrastruktur perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass melalui kerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah.

“Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan, namun juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah. Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api,” sambung Anne.

Selain penertiban, KAI juga aktif menyuarakan edukasi keselamatan kepada masyarakat melalui berbagai program seperti kampanye keselamatan, pemasangan spanduk peringatan, serta kegiatan bersama komunitas dan pemangku kepentingan.

Anne menekankan bahwa keselamatan tidak hanya bertumpu pada sarana prasarana, tetapi juga pada perilaku pengguna jalan.

“Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci,” katanya.

Penindakan tegas juga dilakukan terhadap pelanggaran yang membahayakan, termasuk ancaman pidana hingga enam tahun penjara jika terjadi kelalaian dengan akibat fatal.

Dengan berbagai langkah yang ditempuh, KAI berharap ekosistem transportasi darat yang lebih aman dan tertib bisa terwujud secara berkelanjutan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *