
KAI: Penutupan 74 Perlintasan Awal 2025 Bukti Komitmen Zero Accident
Jakarta, 9 April 2025 — Upaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam menciptakan perjalanan yang aman dan bebas insiden kembali diwujudkan dengan langkah nyata. Sepanjang triwulan pertama 2025, KAI telah menutup 74 perlintasan sebidang, sebagai bagian dari program menuju zero accident.
Sebanyak 24 dari total perlintasan yang ditutup merupakan titik resmi yang terdaftar, sementara 50 lainnya adalah perlintasan liar tanpa izin. Penutupan dilakukan secara selektif dan mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyebut langkah ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keselamatan publik.
“Selama tahun 2024, KAI telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Capaian ini menunjukkan upaya berkelanjutan KAI dalam memperkuat aspek keselamatan, sekaligus mengurangi titik potensi gangguan di jalur rel,” terang Anne.
Saat ini, terdapat 3.693 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar separuh yang dijaga. Sisanya, yakni 1.810 titik, belum memiliki pengawasan langsung, yang menjadikannya titik rawan kecelakaan.
Guna mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh, KAI aktif mengusulkan solusi jangka panjang kepada pemerintah, seperti pembangunan jalan layang (flyover) dan terowongan (underpass).
“Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan, namun juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah. Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api,” jelas Anne.
Tak hanya itu, edukasi keselamatan kepada masyarakat juga digencarkan. Kampanye bersama stakeholder dilakukan secara rutin, termasuk penertiban bangunan liar dan pemasangan spanduk peringatan di sekitar jalur rel.
Anne menekankan bahwa kesadaran individu adalah kunci utama keselamatan.
“Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci,” tegasnya.
Untuk memperkuat efek jera, KAI mendukung penindakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang, termasuk ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan kecelakaan fatal.
Dengan langkah-langkah tegas ini, KAI berharap dapat terus mendekati target zero accident dan menciptakan transportasi kereta api yang semakin aman bagi seluruh masyarakat. (Redaksi)