
Tertibkan Jalur KA, KAI Tutup Puluhan Perlintasan pada Triwulan Pertama 2025
Jakarta, 9 April 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengambil langkah strategis demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, perusahaan menutup 74 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari program penertiban jalur.
Dari total jumlah tersebut, 24 di antaranya merupakan perlintasan resmi yang telah terdaftar, sementara sisanya—sebanyak 50 titik—adalah perlintasan liar yang tidak memiliki izin dan berpotensi membahayakan.
“Selama tahun 2024, KAI telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Capaian ini menunjukkan upaya berkelanjutan KAI dalam memperkuat aspek keselamatan, sekaligus mengurangi titik potensi gangguan di jalur rel,” kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.
Penutupan ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mengatur agar perlintasan tanpa Nomor JPL, tidak berpintu, atau tidak dijaga dengan lebar kurang dari dua meter harus segera ditutup untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
Berdasarkan data internal KAI, saat ini masih terdapat 3.693 perlintasan sebidang di seluruh Tanah Air. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.810 titik belum memiliki penjagaan, sehingga memunculkan potensi kecelakaan yang tinggi jika tidak diatasi secara sistematis.
Untuk itu, selain melakukan penutupan, KAI juga mengusulkan pembangunan jalur tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat maupun daerah sebagai solusi jangka panjang.
“Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan, namun juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah. Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api,” jelas Anne.
Langkah penertiban ini turut disertai kampanye edukatif di berbagai daerah. KAI bersama mitra seperti Dishub, kepolisian, dan komunitas railfans telah melakukan pemasangan ribuan spanduk peringatan, menertibkan ratusan bangunan liar, serta melaksanakan sosialisasi di lingkungan sekolah.
Anne juga menegaskan pentingnya peran pengguna jalan dalam menciptakan keselamatan.
“Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci,” ujar Anne.
Dalam hal penegakan hukum, KAI mendukung penerapan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan UU Perkeretaapian. Pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan bisa dikenai denda atau hukuman pidana jika menyebabkan insiden.
Melalui sinergi dan pendekatan kolaboratif, KAI berharap jalur kereta api di Indonesia semakin tertib, aman, dan minim risiko bagi semua pihak yang melintas. (Redaksi)