KAI Pastikan Tata Kelola Pembatalan Tiket Lebih Transparan dan Berfokus pada Pelanggan
1 min read

KAI Pastikan Tata Kelola Pembatalan Tiket Lebih Transparan dan Berfokus pada Pelanggan

Jakarta, 23 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan tata kelola pembatalan tiket pada KA Rajabasa, KA Kuala Stabas, dan KA Bukit Serelo semakin transparan dan berfokus pada perlindungan hak pelanggan. Mulai 23 Mei 2025, pembatalan tiket hanya dapat dilakukan langsung di loket stasiun pembatalan, dan jika dikuasakan, harus dilengkapi surat kuasa bermeterai serta identitas asli dan fotokopi pemilik tiket. “Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal,” tegas Anne Purba, VP Public Relations KAI.

Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, dan pengembalian dana dilakukan pada H+7 baik melalui transfer maupun tunai di stasiun tertentu. Tiket yang telah dibeli tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule), sehingga pelanggan diharapkan lebih cermat dalam membuat rencana perjalanan.

KAI menegaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan proses pembatalan tiket berjalan tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pelanggan. Setiap tahapan pelayanan tiket dilakukan dengan standar yang jelas agar pelanggan merasa aman dan hak-haknya terlindungi.

Anne menutup, “KAI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian layanan sekaligus membangun ekosistem perjalanan yang lebih transparan, tertib, dan berfokus pada pelanggan.” Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Contact Center 121, aplikasi Access by KAI, atau loket stasiun yang melayani tiga rute KA tersebut.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *