KAI Perkuat Sistem Pembatalan Tiket untuk Tiga KA dengan Standar Baru
1 min read

KAI Perkuat Sistem Pembatalan Tiket untuk Tiga KA dengan Standar Baru

Jakarta, 23 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperkuat sistem pembatalan tiket untuk KA Rajabasa, KA Kuala Stabas, dan KA Bukit Serelo dengan menerapkan standar baru yang berlaku mulai 23 Mei 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan proses pembatalan tiket berjalan lebih tertib, transparan, dan hanya dilakukan oleh pihak yang berhak. “Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam menjaga kualitas layanan serta menghadirkan pengalaman perjalanan yang nyaman dan aman,” ujar Anne Purba, Vice President Public Relations KAI.

Sesuai aturan baru, pembatalan tiket hanya dapat dilakukan langsung di loket stasiun pembatalan, dan jika dikuasakan, harus disertai surat kuasa bermeterai serta identitas asli dan fotokopi pemilik tiket. Proses pembatalan dibatasi maksimal 30 menit sebelum keberangkatan, dan pengembalian dana dilakukan pada H+7 baik melalui transfer bank maupun tunai di stasiun tertentu. Tiket yang telah dibeli tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule).

KAI berharap dengan penerapan sistem ini, potensi penyalahgunaan dapat ditekan dan perlindungan hak pelanggan semakin optimal. Setiap proses pelayanan tiket dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga pelanggan merasa aman dan nyaman.

Anne menegaskan, “Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal.” KAI optimistis, kebijakan baru ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kereta api nasional.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *