
KAI Tingkatkan Tata Kelola Pembatalan Tiket KA Rajabasa, Kuala Stabas, dan Bukit Serelo untuk Kenyamanan Pelanggan
Jakarta, 23 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memperkuat tata kelola pelayanan tiket dengan menerapkan ketentuan baru terkait pembatalan tiket untuk KA Rajabasa, KA Kuala Stabas, dan KA Bukit Serelo mulai 23 Mei 2025. Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar proses pelayanan tiket berjalan lebih tertib, transparan, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan pelanggan. “Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam menjaga kualitas layanan serta menghadirkan pengalaman perjalanan yang nyaman dan aman,” ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.
Salah satu poin utama dalam kebijakan baru ini adalah pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara langsung di loket stasiun pembatalan. Jika pembatalan dikuasakan kepada orang lain, pemohon wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket beserta identitas asli dan fotokopi milik pemilik tiket. Selain itu, pembatalan tiket hanya dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA, dan pengembalian dana (refund) dilakukan pada H+7 baik melalui transfer bank maupun tunai di stasiun tertentu.
Ketentuan ini juga menegaskan bahwa tiket tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule), sehingga pelanggan diharapkan lebih cermat dalam merencanakan perjalanan. KAI menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua keberangkatan mulai 23 Mei 2025 dan bertujuan untuk memastikan proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga hak-hak pelanggan dapat terlindungi secara optimal.
Anne menambahkan, “Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal.” KAI berharap, kebijakan baru ini dapat meningkatkan kepastian layanan, membangun ekosistem perjalanan yang lebih transparan dan tertib, serta semakin memperkuat fokus perusahaan pada kepuasan pelanggan.
(Redaksi)