
KAI Tutup 74 Perlintasan Sebidang, Tekan Risiko Kecelakaan di Jalur Kereta
Jakarta, 9 April 2025 — Demi menekan risiko kecelakaan di jalur kereta, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup sebanyak 74 perlintasan sebidang selama triwulan pertama tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan keselamatan transportasi publik, khususnya bagi pengguna jalan dan penumpang kereta.
Dari jumlah yang ditutup, 24 perlintasan telah terdaftar secara resmi, sedangkan sisanya, sebanyak 50 titik, merupakan perlintasan ilegal yang tak berizin dan rawan kecelakaan. Penutupan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya menutup perlintasan tanpa nomor JPL, tidak dijaga, atau tanpa pintu dan berukuran sempit.
“Selama tahun 2024, KAI telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Capaian ini menunjukkan upaya berkelanjutan KAI dalam memperkuat aspek keselamatan, sekaligus mengurangi titik potensi gangguan di jalur rel,” jelas Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.
Data internal mencatat, dari total 3.693 perlintasan sebidang yang ada di Indonesia, sekitar 49 persen di antaranya tidak dijaga. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya jika tidak segera ditindak secara kolaboratif dan berkelanjutan.
“Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan, namun juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah. Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api,” tambah Anne.
Selain tindakan fisik di lapangan, KAI turut menggencarkan kampanye keselamatan melalui pemasangan rambu peringatan, penertiban bangunan liar, dan edukasi publik bersama Dinas Perhubungan, kepolisian, dan komunitas pencinta kereta api.
Anne juga mengingatkan bahwa keselamatan bukan hanya soal infrastruktur, melainkan juga sikap disiplin masyarakat.
“Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci,” tegasnya.
Penegakan hukum juga menjadi bagian dari strategi KAI, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Perkeretaapian, yang memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, hingga ancaman pidana jika terjadi kecelakaan fatal.
Dengan langkah-langkah nyata ini, KAI berharap dapat menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman dan meminimalkan risiko kecelakaan di jalur kereta. (Redaksi)